SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri menyisakan masalah. ICJR meminta MA beri perhatian serius terhadap putusan praperadilan Budi Gunawan.

Solopos.com, JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ?menegaskan Mahkamah Agung (MA) harus memberikan perhatian yang serius terhadap perkara gugatan praperadilan yang sebelumnya telah diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

“Menanggapi hal tersebut, ICJR merasa bahwa MA [Mahkamah Agung] harus memberi perhatian yang lebih serius pada kasus praperadilan BG dengan beberapa alasan dan catatan,” tuturnya.

ICJR menilai perkara Komjen Pol Budi Gunawan adalah perkara yang cukup unik dan kontroversial. Pasalnya, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah melampaui kewenangannya dalam sidang praperadilan.

“Hakim Sarpin Rizaldi ini telah terjadi perluasan kewenangan praperadilan, terutama pengujian kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi,” kata dia.

Selain itu, yang menjadi unik dan kontroversi lain dalam sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan ?adalah telah terjadi tafsir kewenangan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jika tafsir kewenangan KPK yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang meliputi pejabat dan penyelenggara negara, penegak hukum sampai dengan kerugian negara menjadi hukum baru yang tidak diuji, maka kemunduran pemberantasan kejahatan korupsi akan dipercepat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya