SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri belum berakhir jika KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan kepada KPK untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu menjadi jalan bagi KPK jika tidak terima dengan putusan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Hakim tunggal Saprin Rizaldi ?di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan karena ditetapkan sebagai tersangka KPK. Penegasan tersebut disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam pesan singkatnya kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Senin (16/2/2015).

“Silahkan PK [kalau tidak terima],” tuturnya.

Menurut Boyamin Saiman, langkah kongkret yang dapat dilakukan KPK, setelah putusan gugatan praperadilan ke Komjen Pol Budi Gunawan adalah dengan mengajukan PK ke MA. “Bisa [kalau mau PK],” tutup Boyamin.?
?
Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu yang menjadi objek dalam praperadilan yaitu mengenai penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

Sarpin Rizaldi mengatakan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memiliki rekening mencurigakan tidak sah. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015 yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya