SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri memasuki babak baru setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Solopos.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membulatkan tekad melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizal?di yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penegasan tersebut disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, selaku salah satu elemen Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/2/2015). “Kami mau melaporkan hakimnya ke KY (Komisi Yudisial) besok,” tuturnya.

Menurut Emerson, Sarpin telah melampaui batas wewenangnya sebagai hakim tunggal praperadilan yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Emerson menegaskan bahwa pihaknya juga akan mendesak agar hakim tunggal Sarpin segera diperiksa dan dipecat.

“Jadi nanti kita akan minta si hakim ini diperiksa dan harusnya dipecat si hakim Sarpin ini,” tukas Emerson.

Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu yang menjadi objek dalam praperadilan yaitu mengenai penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

Sarpin mengatakan, penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memiliki rekening mencurigakan tidak sah. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015 yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya