SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri berlanjut. Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan atas KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka atas Komjen Pol Budi Gunawan (BG) bukan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Hakim Sarpin Rizaldi beralasan BG saat masih menjabat Karobinkar Mabes Polri bukan penegak hukum dan penyelenggara negara, melainkan hanya jabatan admininatrasi dan eselon.

“Berdasarkan Peraturan Kapolri 17 Okt 2002 tentang organisasi Polri, Karobinkar merupakan unsur pelaksana SDM, pembantu pimpinan dan melaksanakan staf,” kata Hakim Sarpin  di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Sehingga, lanjut dia, Sprindik bernomor 03/01/01 tanggal 12 Januari 2015 yang dikeluarkan KPK untuk menetapkan tersangka tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum.

“Sprindik harus dinyatakan tidak sah, karena tidak mempunyai hukum mengikat,” kata dia.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya