SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Non Aktif Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya menuju Bareskrim Mabes Polri (Hafidz Mubarak A.)

KPK vs Polri memanas sejak pemanggilan paksa Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu. Namun saat diminta gelar perkara, Polri mengelak.

Solopos.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)? mendesak Bareskrim Polri untuk segera melakukan gelar perkara khusus untuk perkara yang tengah menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Seperti diketahui, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri? dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk ?memberi keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).?

Menurut ?Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain,? tidak sulit bagi Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus. Pasalnya menurut Bahrain, pihaknya kerap melakukan gelar perkara khusus dengan pihak kepolisian jika ada yang dinilai kurang tepat dalam menetapkan status tersangka.

“Jadi kalau dibilang gelar perkara itu tidak mungkin, itu aneh. Karena kita sudah capek sekali melakukan gelar perkara,” tutur Bahrain di Gedung YLBHI Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Bahrain menjelaskan bahwa gelar perkara khusus tersebut bisa mengundang semua pihak baik pihak yang disangkakan, kepolisian dan juga para ahli. Gelar perkara khusus ini untuk melihat lebih dalam apakah penetapan tersangka tersebut sudah sesuai atau tidak.

“Kita terbuka nanti dan para pihak apakah apa sudah sesuai dengan para pihak kalau mau mengambil ahli, silakan,” tutup Bahrain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya