SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Non Aktif Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya menuju Bareskrim Mabes Polri (Hafidz Mubarak A.)

KPK vs Polri menjadi polemik yang menyita perhatian. Bambang Widjojanto membawa surat dari KPK yang meminta penghentian kasus.

Solopos.com, JAKARTA — Ketika berada di dalam Gedung Bareskrim Mabes Polri, Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto tidak mau diperiksa. Rencananya, Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad dalam kasus keterangan saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di MK.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Daniel Bolly Tifaona, mengatakan saat di dalam, Bambang Widjojanto tidak mau masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Dia orang hukum harusnya taat hukum. Harusnya mau diperiksa, tadi dipanggil juga tak mau masuk,” katanya di halaman parkir gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Bahkan Bolly Tifaona mengatakan surat pimpinan KPK seperti yang disebut BW seusai keluar gedung Bareskrim itu tidak pernah dia terima. “Tak ada sama sekali,” katanya.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto tidak mau diperiksa lantaran terdapat surat dari pimpinan KPK sementara yang meminta kepolisian menghentikan pemeriksaan terhadap pimpinan nonaktif dan pegawai KPK. Bambang mengatakan surat tersebut sesuai dengan kesepakatan Kapolri, pimpinan KPK, dan Jaksa Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya