KPK vs Polri menjadi polemik yang menyita perhatian. Bambang Widjojanto membawa surat dari KPK yang meminta penghentian kasus.
Solopos.com, JAKARTA — Ketika berada di dalam Gedung Bareskrim Mabes Polri, Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto tidak mau diperiksa. Rencananya, Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad dalam kasus keterangan saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di MK.
Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Daniel Bolly Tifaona, mengatakan saat di dalam, Bambang Widjojanto tidak mau masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Dia orang hukum harusnya taat hukum. Harusnya mau diperiksa, tadi dipanggil juga tak mau masuk,” katanya di halaman parkir gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Bahkan Bolly Tifaona mengatakan surat pimpinan KPK seperti yang disebut BW seusai keluar gedung Bareskrim itu tidak pernah dia terima. “Tak ada sama sekali,” katanya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto tidak mau diperiksa lantaran terdapat surat dari pimpinan KPK sementara yang meminta kepolisian menghentikan pemeriksaan terhadap pimpinan nonaktif dan pegawai KPK. Bambang mengatakan surat tersebut sesuai dengan kesepakatan Kapolri, pimpinan KPK, dan Jaksa Agung.