SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dibebaskan Bareskrim dari penahanan setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Mabes Polri. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri diwarnai penjemputan paksa terhadap Bambang Widjojanto. Kabareskri, Budi Waseso, pun dilaporkan ke Propam.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim, Budi Waseso, dilaporkan ke Propam oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penangkapan Bambang Widjojanto. Budi pun menilai pelaporan tersebut salah alamat.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Ngapain dilapokan kan saya bilang kalau penangkapan saya tidak benar, praperadilankan,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2/2015) malam.

Menurut dia, jika penangkapan terhadap Bambang Widjojanto dinilai tidak benar maka harus dipraperadilankan dengan mengujinya di depan pengadilan. “Propam, salah saya apa. Penangkapan Pak BW [Bambang Widjojanto] wajar-wajar saja,” katanya.

Sebelumnya, Kontras dan ICW mendatangi Gedung Propam Mabes Polri melaporkan Kabareskrim dan anggotanya terhadap dugaan pelanggaran penangkapan Bambang Widjojanto.

“Kita ingin menguji sejauh mana Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan mengevaluasi dan memberikan hukuman,” kata Arif Nurfikri, staf pembela hak sipil Kontras di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya