SOLOPOS.COM - Adnan Pandu Praja (Dok/JIBI)

KPK vs Polri semakin meruncing dengan dilaporkannnya Adnan Pandu Praja ke Bareskrim. Muncul dugaan nama Adnan hanya dicatut.

Solopos.com, JAKARTA — Tuduhan yang dialamatkan kepada Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, tentang dugaan perampasan saham PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur, merupakan kasus lama. Ada dugaan, nama Adnan dicatut dalam kasus itu.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Sejak 2006 APP [Adnan Pandu Praja] dan IWD [Indra Warga Dalem] mengambil saham secara ilegal,” kata kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015), seperti dilaporkan Antara.

PT Daisy Timber yang bergerak dalam produksi kayu beroperasi di Kalimantan Timur sejak 2006. Laporan Poskota Kaltim pada 7 Maret 2011 yang mengutip pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Chairil Anwar, menyebutkan komposisi awal saham PT Daisy Timber terdiri atas 60% milik PT Teluk Sulaiman, 10 % milik Ponpes M.Arsyad Al Banjari, 10% Perusda Kabupaten Berau, dan 20% milik KUD Mufakat Biduk-biduk.

Komposisi kepemilikan saham tersebut berubah pada 2007. Saham Perusda Berau diserahkan ke Perusda Sylva Kaltim Sejahtera (SKS) milik Pemprov Kaltim.

Namun disebutkan, saham Perusda Berau yang awalnya mencapai 10% menjadi 0% melalui penjualan 300 lembar saham senilai Rp300 juta ke PT Teluk Sulaiman. Selanjutnya, saham PT Teluk Sulaiman bertambah menjadi 85%, sedangkan pemegang saham lain berkurang kepemilikannya. Ponpes M. Arsyad Al Banjari menjadi 5%, Perusda Berau 0%, KUD Mufakat Biduk-Biduk 5%, dan Koperasi Karyawan 5%.

Proses peralihan saham inilah yang menjadi masalah, termasuk raibnya kepemilikan saham 10% Perusda SKS di PT Daisy Timber. Sebuah publikasi situs DPRD Kaltim pada 10 Mei 2011 menyebutkan dengan dasar itu, PT Daisy Timber menyebut 10% saham yang selama ini disebut-sebut milik Pemprov Kaltim itu sebenarnya tidak ada. Masalah ini berlarut-larut karena Perusda SKS tersebut tak kunjung mendapatkan deviden.

Pada 30 Desember 2014, Kaltim Post Online melaporkan bahwa akta bernomor 10 tertanggal 25 April 2012 dengan notaris Bagus Nugroho Wardha yang mencantumkan Perusda SKS sebagai pemilik saham 10% dari PT Daisy, belum disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Namun anehnya, permohonan PT Daisy Timber dalam proses perpanjangan hak penguasaan hutan (HPH) yang melampirkan akta tersebut, sudah dikabulkan Kementerian Kehutanan dengan surat keputusan bernomor 28/MENHUM-II/2013 pada 17 Desember 2013.

Nama Perusda SKS juga masih disebutkan rencana kerja tahunan (RKT) yang diajukan PT Daisy Timber pada 2013 dan disetujui Dinas Kehutanan Kaltim dengan surat bernomor 522.110.1/41/KPTS/RKT/DK.III/2012. Dalam data pokok para pemegang saham, ada nama Perusda SKS di sana.

Di sinilah nama Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, muncul. “Pak Adnan Pandu Praja (komisioner KPK) masuk dalam susunan dewan komisaris Daisy Timber. Kemungkinan beliau tidak tahu namanya dicatut,” ujar anggota Badan Pengawas Perusda SKS, M. Fitriansyah, yang dikutip dalam berita di Kaltim Post Online tersebut.

Namun keterangan versi Mukhlis Ramlan, Adnan Pandu Praja dan IWD menguasai mayoritas saham, yaitu 80%. Sedangkan IWD (yang juga dilaporkan bersama nama Adnan ke Bareskrim) dipenjara atas kasus yang menyangkut yayasan milik keluarga Adam Malik.

Menurut Mukhlis, awalnya kepemilikan saham sebesar 60% dimiliki keluarga almarhum Muis Murad, sisanya milik Pesantren Al Banjari, perusahaan daerah dan koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya