SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Non Aktif Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya menuju Bareskrim Mabes Polri (Hafidz Mubarak A.)

KPK vs Polri terus meruncing, khususnya dalam proses pemeriksaan Bambang Widjojanto yang dinilai diwarnai intimidasi.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membantah telah mengintimidasi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto atau BW, saat menjalani pemeriksaan.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Tidak ada pengedropan, dan intimidasi juga tidak benar,” kata Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta Kamis (5/2/2015), seperti dikutip dari Antara.

Bolly Tifaona mengatakan tim pengacara Bambang Widjojanto “saur” dan marah karena seluruh tim pembela hukumnya yang berjumlah sekitar 20 orang ingin masuk ruangan penyidikan. Namun, Bolly melarang keinginan tim pengacara Bambang, meski kemudian mengizinkan tiga orang untuk mendampingi kliennya di ruang penyidikan.

“Karena di KPK saja pengacara hanya satu, kita sudah lunak,” ujar Bolly. Bolly juga mengklarifikasi pernyataan BW yang menyebutkan penyidik kepolisian membatasi tim pengacara.

“[sesuai] KUHAP (pengacara) hanya mendengar dan melihat, tidak boleh berbicara pada saat pemeriksaan,” terang Bolly. Sebelumnya, Bambang Widjojanto merasa mendapatkan intimidasi saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

“Bayangkan dalam pemeriksaan tiba-tiba ada provos di dalam. Kapasitas apa tiba-tiba provos menjaga pemeriksaan? Saya tidak pernah melihat [selama menangani kasus] provos di dalam. Ini yang kami tadi protes,” ungkap Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto menyampaikan hal tersebut seusai diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Bambang juga memrotes pertanyaan penyidik kepolisian karena berkaitan dengan profesinya sebagai advokat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menurut Bambang, seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Selain itu, Bambang dicecar berbagai pertanyaan yang dinilai tidak relevan dengan kasus yang dituduhkan. Salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto, Muji Kartika Rahayu, mengatakan Bambang lebih banyak diam dan tidak menjawab. “Mas BW memang tidak menjawab sebagian besar pertanyaan, karena pertanyaan itu tidak relevan,” kata Muji dalam wawancara jarak jauh yang ditayangkan TV One, Selasa (3/2/2015).

Muji memberi contoh ada pertanyaan tentang detail honor yang didapatkan Bambang Widjojanto saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. “Misalnya, pertanyaan berapa fee yang didapatkan ketika menjadi pengacara PHPU, dipakai untuk apa saja fee itu, dibagikan ke siapa, ini terus terang mas BW tak mau menjawab.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya