SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (JIBI/dok)

KPK vs Polri belum menemui solusi. Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Ya kita akan minta keterangan [Akil Mochtar] sebagai Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Daniel Bolly mengatakan penyidik akan meminta keterangan Akil yang saat itu menjadi Ketua Panelis Majelis Hakim Konstitusi pada sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada pertengahan 2010.

Ia menuturkan polisi akan menggali informasi dari Akil dalam menangani sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang saat itu BW sebagai tim pengacara penggugat.

Bolly menambahkan pihaknya belum dapat memastikan apakah Akil akan dikonfrontasi dengan BW dalam proses pemeriksaan selanjutnya.

Sebelumnya, polisi menangkap BW sebagai tersangka dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah pada sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor: LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015.

BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya