SOLOPOS.COM - Aksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

KPK vs Polri sudah memasuki babak baru. KPK terancam lumpuh karena seluruh pimpinan KPK terancam jadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi III DPR menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Asrul Sani, mengatakan Presiden Jokowi perlu segera mengeluarkan Perppu KPK menyusul risiko vakumnya kinerja lembaga antirasuah itu setelah seluruh pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi, Bareskrim Mabes Polri sudah mengeluarhan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sedangkan Adnan Pandu Praja masih berstatus sebagai terlapor.

Saat ini, paparnya, posisi atau krisis KPK sudah sangat genting karena kinerjanya berisiko terhambat. “Jadi, penerbitan perppu itu sudah memenuhi aturan yang berlaku. Jika semua pimpinan KPK sudah ditetapkan tersangka, presiden perlu segera mengeluarkan perppu agar kinerja KPK tidak terganggu,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (5/2/2015).

Meski demikian, Arsul Sani mengingatkan kepada Jokowi perihal perppu KPK itu. “Sebelum presiden mengeluarkan perppu, harus lebih dulu memberhentikan sementara pimpinan KPK yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Jadi, isi perppu berupa penyelamatan lembaga. Bukan pimpinannya,” katanya.

Selain itu, Asrul Sani juga meminta Presiden Jokowi untuk tidak salah memilih pimpinan KPK pengganti. “Perlu tindakan tegas dan cermat menyusul KPK adalah satu-satunya lembaga yng diharapkan publik bisa memberantas korupsi. Jangan salah pilih orang.”

Menurutnya, Presiden Jokowi bisa menunjuk Busyro Muqoddas mantan pimpinan KPK, Yunus Husein mantan Ketua PPATK, atau lainnya yang berpengalaman menangani kasus korupsi. “Kalau Robby Arya Brata bisa, tapi perlu waktu karena kariernya di bidang administratif.”

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman. “Perppu KPK itu penting dan mendesak. Intinya, KPK tidak boleh tidak bisa kerja. Tapi bagaimana isinya, itu wewenang Jokowi sebagai kepala negara. Masalah genting atau tidak, itu subjektivitas presiden,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya