SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dibebaskan Bareskrim dari penahanan setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Mabes Polri. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri belum usai. Bambang Widjojanto, Yunus Husein, dan Denny Indrayana mengirim surat ke Presiden.

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW), mantan Ketua PPATK Yunus Husein dan mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana hari ini menyurati Presiden Joko Widodo berkaitan dengan kriminalisasi KPK serta pendukungnya.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Bambang mengatakan kedatangannya ke Setneg ditemui oleh beberapa kolega yang tidak disebutkan identitasnya.

Hal itu berkaitan dengan pernyataan Mensesneg Pratikno tentang sikap Presiden untuk menyetop proses kriminalisasi pimpunan KPK, struktural KPK, dan pendukung KPK oleh Polri.

“Berdasarkan informasi itu maka kemudian kita membuat surat untuk mengonfirmasi dan dari hasil yang tadi kami dapatkan Pak Pratikno tidak ada di tempat, tapi teman yang kami temui kolega di sini bahwa betul pernyataan itu dikeluarkan oleh Presiden melalui Pak Pratikno,” katanya, Jumat (6/3/2015).

Sebelumnya Pratikno mengatakan Presiden sejak awal berharap kriminalisasi KPK oleh Polri dihentikan. Pada Kamis (5/3/2015), mantan rektor UGM tersebut secara tegas menyatakan tidak perlu diragukan lagi ketegasan Presiden Jokowi dalam menangani kisruh penegak hukum.

“Dari awal presiden mengatakan setop, enggak boleh ada kriminalisasi, itu tak perlu disangsikan, mari kita kawal teknisnya di lapangan,” kata Pratikno di Kantor Setneg.

Empat pimpinan KPK harus berurusan dengan Bareskrim Polri karena kasus yang berbeda. Penyidik KPK Novel Baswedan dijadikan tersangka karena dugaan tindak kekerasan tersangka pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polres Bengkulu.

Pratikno juga menjelaskan penyetopan kriminalisasi juga berlaku untuk pendukung KPK. Pendukung KPK Denny Indrayana dipanggil penyidik Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi payment gateway saat menjabat Wamenkumham.

Selain menyetop kriminalisasi, Presiden segera mengeluarkan Inpres pemberantasan korupsi untuk Kementerian Lembaga. Payung hukum ini sebagai penguatan kapasitas masing-masing lembaga yang diutamakan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Presiden dari awal komitmennya meningkatkan kemampuan institusi hukum dan pemberantasan korupsi. KPK harus kuat, Polri juga tidak kalah kuat, sama-sama kuat legitimasinya demikian Kejaksaan Agung,” ujar Pratikno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya