SOLOPOS.COM - Budi Waseso (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri sempat memanas akibat kembali diprosesnya kasus Novel Baswedan. Plt. Ketua KPK pasang badan terhadap penyidik KPK itu.

Solopos.com, JAKARTA — Larangan pimpinan KPK terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri terkait kasusnya. Namun Bareskrim bereaksi dengan alasan yang disampaikan oleh KPK.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Sebelumnya, Plt. Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, mengatakan pasang badan melarang Novel Baswedan menjalani pemeriksaan karena berpotensi mengganggu kinerja KPK. Menanggapi pernyataan Ruki, Budi Waseso menyebut upaya pemanggilan Novel Baswedan oleh Bareskrim seharusnya tidak mengganggu kerja KPK.

Budi Waseso beralasan Novel Baswedan bukan satu-satunya penyidik KPK. Karena itu, kata Budi, pemanggilan itu tak begitu mengganggu kinerja KPK.

“Memangnya penyidik Pak Novel [Baswedan] saja, kan bukan satu-satunya. Penyidik KPK banyak sekali,” katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Selanjutnya, untuk pemanggilan Novel kembali, Kabareskrim belum dapat memastikan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. “Kalau sudah selesai kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, Kabareskrim menegaskan kasus Novel berasal dari laporan masyarakat, bukan inisiatif dari polisi sendiri. “Yang jelas itu laporan masyarakat,” katanya. Baca: Kasus Novel Baswedan Dikejar Sebelum Kedaluwarsa, Demi Apa?

Sebelumnya dilaporkan, pengacara Novel mengatakan pimpinan KPK menginstruksikan Novel agar tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Disebutkan bahwa pimpinan KPK menganggap hal tersebut dapat mengganggu ketenangan kinerja lembaga antirasuah itu.

“Tapi dari yang kami tangkap dari statement Pak Ruki ini mengganggu ketenangan KPK dalam memberantas Korupsi,” kata M. Isnur, pengacara Novel, Kamis lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya