SOLOPOS.COM - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (acungkan jempol). (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri di praperadilan Budi Gunawan (BG) yang ditutup dengan dikabulkannya permohonan BG membuat Polri senang.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim, Komjen Pol. Budi Waseso, mengatakan keputusan pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen BG harus dihormati.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Itu haknya Budi Gunawan, kalau diputus ya harus dihormati,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Selain itu dia menilai wajar jika institusi dan anggota Polri merasa senang atas keputusan tersebut. “Wajar saja tidak ada larangan,” katanya.

Sebelumnya hakim Sarpin Rizaldi menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan BG karena BG bukan lah penyelenggara negara dan penegak hukum yang menjadi kewenangan KPK. Namun pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menyatakan bahwa hakim Sarpin Rizaldi yang menangani perkara pra peradilan Komjen Pol. Budi Gunawan melewati batas kewenangannya.

Refly Harun menyatakan Sarpin Rizaldi telah bertindak terlalu jauh dalam menafsirkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menyelidiki kasus rekening mencurigakan milik Budi Gunawan. Dasar hakim adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015–yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka–dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Menurut Refly Harun, masalah kewenangan ini harusnya diajukan ke Pengadilan Tipikor, bukannya praperadilan di Pengadilan Negeri. “PN Jakarta Selatan bukan saja melampaui kewenangannya, tetapi bertindak terlalu jauh,” ungkapnya kepada Bisnis/JIBI, Senin (16/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya