SOLOPOS.COM - Jokowi dan Mega Berdampingan saat pembukaan Munas II Partai Hanura di Solo, Jumat (13/2/2015) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

KPK vs Polri dinilai belum berhenti dengan sikap Presiden Jokowi yang malah memberhentikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak pro terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Pasalnya, Presiden Jokowi lebih memilih menghentikan sementara pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, daripada menghentikan kriminalisasi kepada KPK.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Penegasan tersebut disampaikan Peneliti? Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)?, Miko Ginting, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (19/2/2015).

“Sikap Presiden yang memilih untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK dan bukan menghentikan kriminalisasi, menunjukkan tidak berpihaknya presiden kepada gerakan pemberantasan korupsi,” tuturnya.

?Terlebih menurut PSHK, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghentikan sementara dua pimpinan KPK. Langkah ini dinilai sebagai sikap pembiaran kriminalisasi terhadap KPK.

“Sikap Presiden untuk menerbitkan Perppu tentang Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK adalah langkah yang justru melegitimasi dan membiarkan tindakan kriminalisasi terhadap KPK,” tutup Miko Ginting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya