SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

KPK vs Polri berimbas pada status Bambang Widjojanto di KPK. Meski telah berstatus tersangka, belum ada Keppres pemberhentiannya sebagai pimpinan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menyatakan keppres tentang pemberhentian sementara Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, belum terbit dan masih dalam pertimbangan pihak Istana.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pasalnya sejauh ini surat pengunduran diri Bambang Widjojanto belum diterima. Yang sudah masuk adalah kronologi penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka pemberian kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang sudah masuk ke Istana adalah kronologi penetapan. Deputi SDM sedang mengecek apakah itu bisa dijadikan basis untuk diterbitkannya Keppres,” kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/2/2015).

Adapun tentang nasib pimpinan KPK lain yang ditetapkan sebagai tersangka, Istana belum akan bersikap sebelum menerima surat formal dari pihak Mabes Polri. “Kalau belum ada surat resmi, enggak akan melangkah,” jelas Pratikno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya