SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto saat Deklarasi Berjamaah Lawan Korupsi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (8/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

KPK vs Polri diwarnai penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Bareskrim menolak gelar perkara Bambang Widjojanto.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri enggan memenuhi permintaan Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto, untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasusnya. Bambang dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan pengarahan keterangan saksi palsu pada sidang MK sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Tidak bisa gelar perkara itu dibuka, tidak pernah ekspose gelar perkara. Yang penting dua alat bukti yang sah, Komjen BG ya tidak pernah dibuka,” kata Kepala Divisi Humas Irjen Pol. Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Ronny Sompie meminta publik jangan terpancing dengan opini negatif. Keterbukaan informasi publik tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan hal itu. “Ini merupakan bagian yang disidangkan, saat disidang baru terbuka. Penyidikan ini transparan dan disampaikan garis besar.”

Sebelumnya, Bambang Widjojanto meminta gelar perkara khusus setelah mendapat rekomendasi ombudsman terkait proses penangkapan Wakil Ketua KPK non aktif itu oleh Bareskrim Polri. Dalam surat yang dikirim ke Bareskrim, Bambang meminta gelar perkara atau ekspose oleh Bareskrim Polri soal kasusnya.

“Surat kedua adalah permohonan untuk gelar perkara,” ujar kuasa hukum Bambang Widjojantom Lelyana Santosa. Kuasa hukum BW menyatakan perlunya gelar perkara khusus untuk melihat proses penyidikan kasus tersebut sesuai hukum atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya