SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Non Aktif Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya menuju Bareskrim Mabes Polri (Hafidz Mubarak A.)

KPK vs Polri sempat panas dengan kasus Bambang Widjojanto. Kini, Bareskrim menangkap dan menetapkan tersangka baru.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Bambang Widjojanto. Pimpinan KPK non aktif itu diduga mengerahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di MK.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

“Iya infonya seperti itu. Sekarang lagi dibawa dan ditangkap di Jawa Tengah. Tim sukses BW dalam kasus sengketa Pilbup Kobar di MK,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol. Rikwanto, di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).

Rikwanto belum menyebutkan identitas lebih detail tentang orang yang dijadikan tersangka baru tersebut. “Nanti lengkapnya saya infokan, lagi nunggu informasi lengkap dulu,” katanya. Baca: Bareskrim Sebut Ada Tersangka Baru.

Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang MK 2010 sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010. Baca: Bambang Widjojanto Tantang Bareskrim Gelar Perkara.

Penyidik menangkap Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015 di Depok, Jawa Barat, yang menimbulkan kontroversi. Bambang disangkakan Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu juncto Pasal 55 ayat (2) juncto Pasal 56.

Kasus ini dilaporkan oleh Sugianto Sabran atau dulu sering dikenal sebagai Yusuf Sugianto. Dokumentasi berbagai sumber menyebutkan Yusuf Sugianto adalah seorang pengusaha asal Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Namanya pernah naik daun saat menikahi artis Ussy Sulistyowati yang belakangan sudah bercerai.

Pada 2010 lalu, Sugianto maju sebagai calon bupati bersama pasangannya, Eko Soemarno, dalam Pilkada Kotawaringin Barat. Pasangan ini unggul dalam pemungutan suara pada Juni 2010. Namun kemenangannya digugat oleh rivalnya, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ujang, yang merupakan incumbent, menggandeng Bambang Widjojanto sebagai pengacara. Dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010, MK mendiskualifikasi pasangan H. Sugianto dan H. Eko Soemarno yang saat itu diusung PDIP, Gerindra, dan PAN. MK memerintahkan KPU Kotawaringin Barat untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya