SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri memanas sejak Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai tersangka. Kini, KPK menyerahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso datang ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk berkoordinasi terkait rencana pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksan.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Permasalahannya, KPK akan menyerahkan kasus BG [Budi Gunawan] ke Kejakgung,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Budi Waseso mengatakan berdasarkan putusan sidang praperadilan Budi Gunawan, kasus tersebut tidak memungkinkan dilanjutkan. Namun KPK tidak memiliki aturan untuk menghentikan atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga diserahkan ke Kejakgung untuk ditindaklanjuti.

Saat ditanya kemungkinan kasus diserahkan ke Bareskrim, Budi Wasesop mengatakan tidak karena pihaknya hanya menyaksikan. “Enggak, enggak, enggak. Penegakan hukum kan antara KPK-Jaksa-Polisi. Saya sebagai pihak polisi menyaksikan proses itu.”

Kejakgung menyatakan siap menerima pelimpahan kasus Budi Gunawan yang sebelumnya ditangani KPK. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan. Kasus itu terjadi saat Budi Gunawan menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri pada 2004-2006.

“Harus bersedia [menerima perkara Budi Gunawan],” tutur Jaksa Agung HM Prasetyo saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (2/3/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya