SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Non Aktif Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya menuju Bareskrim Mabes Polri (Hafidz Mubarak A.)

KPK vs Polri berlanjut dengan pemeriksaan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (3/2/2015) tengah hari, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, pukul 23.31 WIB. Bareskrim Polri menganggap cukup pemeriksaan atas pimpinan KPK yang dikriminalisasi itu?

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya dianggap selesai dan kemungkinan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli yang meringankan. “Kami apresiasi tinggi kepada Bareskrim atas kerja samanya sehingga pemeriksaan selesai malam ini,” katanya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/3/2015) dini hari.

Bambang Widjojanto sendiri mengaku mendengar pernyataan penyidik terkait telah mencukupinya pemeriksaan yang dilakoninya sepanjang siang hingga malam hari itu. Nursyahbani Katjasungkana mengatakan tim penyidik mengajukan 14 pertanyaan kepada BW. Sehingga dengan anak-anak pertanyaan, secara keseluruhan ada sekitar 140 pertanyaan.

Lebih lanjut, Nursyahbani mengingatkan bahwa Pasal 16 UU No. 18/2003 tentang Advokat mengatur advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata ketika menjalankan tugas profesi membela kepentingan hukum klien di pengadilan. Hal itu ia sampaikan mengingat seluruh pertanyaan penyidik terkait posisi Bambang Widjojanto saat berprofesi sebagai advokat pada 2010. “Itu pesan yang paling penting,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya