SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dibebaskan Bareskrim dari penahanan setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Mabes Polri. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri masih menjadi polemik. Bambang Widjojanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim berencana melawan.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, akan balik melaporkan pihak yang melaporkan dirinya dengan tuduhan mobilisasi kesaksian palsu terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010. Mantan calon Bupati Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran, adalah salah satu orang yang akan dilaporkan.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Hal itu diungkapkan anggota tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Usman Hamid, yang mendampingi Bambang sejak Jumat (23/1/2016). “Semua yang laporkan BW akan dilaporkan kembali. Dilaporkan hari ini ke Bareskrim. Jadi nanti ada pelapor dan saksinya,” kata Usman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Usman Hamid mengatakan langkah ini adalah inisiatif beberapa orang yang mengetahui secara detail peristiwa yang disangkakan kepada Bambang Widjajanto. Anggota tim kuasa hukum BW lainnya, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan kini BW sedang menggelar rapat konsolidasi perihal pelaporan balik tersebut.

Sementara itu, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Senin siang, Bambang Widjojanto, menyatakan kasus yang menyeret dirinya adalah hasil rekayasa. “Saya meyakini kasus yang ditujukan kepada saya diada-adakan, direkayasa, fakta-faktanya. Saya yakin ini diada-adakan sehingga saya jadi tersangka,” kata Bambang.

Bambang berharap kasus ini segera diselesaikan dan menyatakan kasus ini tak akan membuat KPK berhenti mengungkap kasus korupsi. “Pemberantasan korupsi tak bisa dibungkam, tidak bisa dipaksa dengan cara kriminalisiasi. Karena saya telah menjalankan prinsip hukum untuk menentukan seseorang sebagai tersangka,” katanya.

Menurut Bambang, dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri sementara sebagai wakil ketua KPK hari ini. Hari ini dia masih bertugas seperti biasa setelah memastikan Bareskrim belum menerbitkan surat penahanan dirinya.

“Sampai di kantor, saya segera membuat surat. Surat itu berisi permohonan pemberhentian sementara karena saya sudah ditetapkan sebagi tersangka. Menurut pasal 32 ayat 2 UU tentang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK, dinyatakan sebagai tersangka, maka dia diberhentikan sementara.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya