SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Non Aktif Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya menuju Bareskrim Mabes Polri (Hafidz Mubarak A.)

KPK vs Polri belum usai mengingat kasus yang menjerat pimpinan KPK non aktif masih terus berjalan.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto, akan mengirim surat kepada para petinggi Mabes Polri untuk meminta penjelasan atas kasusnya. Hari ini, Bambang dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk proses hukum kasus yang dituduhkan kepadanya.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Selain memenuhi panggilan penyidik, kami juga membawa surat. Yang pertama ditujukan kepada Wakapolri, Pak Badrodin Haiti. Yang kedua ditujukan untuk Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri,” kata Bambang Widjojanto di Mabes Polri, Selasa (24/2/2015) siang.

Menurut Bambang Widjojanto, surat itu diantar oleh dua tim kuasa hukumnya. Satu tim akan mengantar surat ke Wakalpolri bersamanya, sedangkan tim lain akan mengantar surat ke Bareskrim. “Surat itu pasti ditujukan ke beliau-beliau yang terhormat itu. Tim lawyer yang akan menjelaskan.”

Namun saat ditanya isi surat itu, Bambang mengelak memberitahu. Dia beralasan hal itu tidak etis jika publik sudah tahu sebelum surat sampai ke yang bersangkutan. “Intinya ada beberapa hal yang hendak diklarifikasi.”

Sedangkan kuasa hukum Bambang Widjojanto, Lelyana Santosa, mengatakan surat itu berisi keberatan kepada Bareskrim Polri karena telah memanggil Bambang untuk diperiksa sebagai tersangka. “Hari ini kita akan ke Mabes [Polri] dan akan mengirimkan tiga surat,” tutur Lelyana di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Surat yang pertama, adalah surat keberatan pihak Bambang Widjojanto karena pemanggilan terhadap dirinya tidak memenuhi berbagai persyaratan. Namun, Lelyana tidak menjelaskan secara detail persyaratan yang telah dimaksudkan. “Surat pertama adalah surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Lelyana.

Kemudian surat yang kedua adalah surat permohonan gelar perkara atau ekspose yang telah dilakukan pihak Bareskrim Polri terhadap Bambang yang akhirnya berstatus sebagai tersangka. “Surat kedua adalah permohonan untuk gelar perkara,” ujar Lelyana.

Kemudian yang terakhir adalah surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Lelyana, kliennya Bambang sampai saat ini, belum mendapatkan salinan BAP dari pihak Bareskrim Polri. “Ketiga, untuk mendapatkan surat BAP yang jadi hak klien kami, salinan BAP yang jadi hak klien kami sebagai tersangka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya