SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto saat Deklarasi Berjamaah Lawan Korupsi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (8/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

KPK vs Polri yang memanas membuat Wakapolri pernah menyatakan proses hukum BW ditunda. Kini, BW akan dijemput paksa.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Mabes Polri siap menjemput paksa wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tersangka Zulfahmi Arsyad.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona mengatakan pihaknya akan membuat surat perintah untuk membawa Bambang Widjojanto ke hadapan penyidik. “Kita akan buat surat perintah untuk membawa. Berdasarkan undang-undang,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Meskipun demikian, Bolly masih merahasiakan kapan penjemputan wakil Ketua KPK nonaktif tersebut oleh penyidik Bareskrim. Baca: Wakapolri Akui Penundaan Proses Hukum BW.

Selasa kemarin, Bambang menolak panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad. Kuasa hukum Bambang berpendapat kliennya tidak memenuhi panggilan lantaran ada surat dari Plt. pimpinan KPK.

Bambang dan Zulfahmi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010. Selain keduanya, penyidik juga sudah menetapkan tersangka dengan inisial S dan P.

Diberitakan Solopos.com, Rabu (11/3/2015) lalu, Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti membenarkan terdapat kesepakatan antara pimpinan KPK, Wakapolri, dan Jaksa Agung yang intinya penyelesaian proses hukum antara KPK dan Polri dilakukan sesuai koridor hukum. Implementasi dari pertemuan itu adalah kasus Budi Gunawan diserahkan ke Kejakgung sesuai putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.

“Sambil menunggu situasi cooling down proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya sampai dengan situasi benar-benar kondusif,” kata Badrodin. “Jadi saya maklumi kalau BW minta ditunda pemeriksaannya, bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan itu bisa satu atau dua bulan waktunya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya