SOLOPOS.COM - Pemanggilan Bambang Widjojanto oleh Komnas HAM, Selasa (27/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KPK vs Polri terus meruncing. Bambang Widjojanto dipanggil Bareskrim, namun menggunakan dasar pasal yang berbeda dari penangkapan sebelumnya.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, menyebut surat pemanggilan kliennya cacat hukum. Kesimpulan itu didapatkan setelah adanya perubahan pasal yang disangkakan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Perubahan sejak awal kita permasalahkan karena enggak jelas Pasal 242 KUHP ayat berapa yang disangkakan,” katanya di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Dalam keterangan tertulis disebutkan, surat perintah penangkapan ditulis Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara dalam Surat Panggilan ditulis Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Dia mengatakan perubahan pasal sangkaan tersebut menunjukkan pengakuan Polri terkait surat panggilan dan penetapan tersangka yang sebelumnya adalah salah. Karena itu, Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/53/I/2015/Dit Tipideksus tertanggal 20 Januari 2015 yang menjadi dasar penangkapan Bambang sudah tidak berlaku lantaran beda pasal.

Nursyahbani Katjasungkana mengatakan kedatangan Bambang Widjojanto ke Bareskrim dalam rangka memenuhi surat panggilan yang baru. “Karena panggilan baru, maka semua proses dan surat sebelumnya harus ditutup. Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Kapolri 14/2012, upaya paksa [penangkapan] baru dilaksanakan jika tersangka dipanggil dua kali tidak datang,” katanya.

Nursyahbani mengatakan perubahan pasal tersebut menunjukan Bareskrim Mabes Polri belum selesai melakukan penyelidikan, bingung menetapkan pasal, namun sudah berupaya menangkap. “Jadi perlu digarisbawahi, penangkapan dan penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka merupakan upaya kriminalisasi KPK melalui pimpinannya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya