SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

KPK vs Polri makin runcing setelah Ketua KPK, Abraham Samad, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri membenarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (22/1/2015), oleh organisasi kemasyarakatan KPK Watch. Abraham dilaporkan dengan dasar tulisan Rumah Kaca Abraham Samad di Kompasiana.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol. Rikwanto, mengatakan pelapor bernama Muhammad Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif KPK Watch. “[Dia] yang melaporkan Abraham Samad,” katanya melalui pesan singkat, Senin (26/1/2015).

Rikwanto menuturkan alasan pelaporan itu menyusul adanya pertemuan Abraham Samad dengan petinggi partai politik dan janji bantuan hukum perkara Emir Moeis.

Laporan tersebut bernomor LP/75/I/2015/Bareskrim pada 22 Januari 2015. Dikatakan laporan itu berdasarkan tulisan berjudul Rumah Kaca Abraham Samad di Kompasiana. Print out tulisan itu juga dijadikan barang bukti oleh pelapor.

Pihak pelapor melaporkan ketua KPK tersebut karena diduga melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya