SOLOPOS.COM - Kapolri baru pilihan Jokowi ditolak ICW, Kamis (15/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

KPK vs Polri belum berakhir. Abraham Samad akan diperiksa oleh Polda Sulselbar atas dugaan pemalsuan dokumen.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua KPK, Abraham Samad, melalui tim hukum KPK, Nursyahbani Katjasungkana, menegaskan pihaknya tidak akan memenuhi panggilan dari tim penyidik Polda Sulselbar. Samad dipanggil sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Menurut Nursyahbani Katjasungkana, pihaknya baru akan meminta Ketua KPK, Abraham Samad, untuk hadir jika surat pemanggilan yang ditujukan kepada Abraham Samad tersebut memenuhi syarat pemanggilan yang baik dan benar.

“Saya sebagai kuasa hukum yang sudah diberikan surat kuasa sejak kemarin menyarankan untuk tidak dulu menghadiri surat panggilan sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar,” tutur Nursyahbani di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Menurut Nursyahbani Katjasungkana, pihaknya akan terus mengupayakan agar Abraham Samad menjalani pemeriksaan perkara pemalsuan dokumen tersebut di Jakarta, bukan di Makassar.

“Kita akan mengupayakan agar pemeriksaan ini tidak di Makassar tapi disini [Jakarta]. Ini kan masalah kecil, tuduhannya juga kan terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan UU No. 23/2006 tentang Kependudukan dan sudah diperbarui UU No. 24/2013,” kata Nursyahbani?.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Kombes Pol. Endi Sutendi menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka. Penetapan itu diputuskan melalui sebuah gelar perkara (ekspose) yang dilaksanakan pada 9 Februari lalu.

Tim penyidik telah mengambil keterangan beberapa saksi yang terkait perkara Ketua KPK tersebut.? Abraham Samad disangkakan Pasal 265 ayat 1 Subsidair Pasal 266 ayat 1 jo Pasal 55 56 KUHP atau Pasal 93 UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui UU No. 24/2013. Samad terancam hukuman paling lama delapan tahun.

Endi juga mengatakan, tim penyidik telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen yang diduga dipalsukan. Dokumen itu berupa Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.

Diketahui, kasus ini berasal seorang perempuan bernama Feriyani Lim yang melaporkan Samad ke Mabes Polri, Samad dituduh melakukan pemalsuan dokumen. Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah, mengatakan kliennya telah dirugikan atas tindakan Samad yang pada 2007 silam menawarkan bantuan berupa pengurusan paspor.

Dia berkata, ketika itu Feriyana Lim berdomisili Pontianak, Kalimantan Barat. Mengalami kesulitan administrasi, Feriyana pun kemudian pindah ke Makasar, kampung halaman Samad. Setelah pindah ke Makassar, lanjut Haris, Samad kemudian memasukkan nama Feriyana ke dalam kartu keluarganya.

Atas kejadian tersebut, Feriyana telah dilaporkan sebuah lembaga masyarakat ke Polda Sulawesi Selatan. Statusnya pun telah menjadi tersangka.

Kini, giliran Feriyana Lim yang mengadukan Abraham Samad ke Polri. Dia menuduh Abraham Samad melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah, sebagaimana diatur pasal 93 UU No. 23/2006 yang telah diubah menjadi UU No. 24/2013 tentang administrasi kependudukan, serta pasal 263 Ayat 2 dan pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya