SOLOPOS.COM - Mensesneg Pratikno (ugm.ac.id)

KPK vs Polri belum usai. Berikut tanggapan pihak Istana Kepresidenan terkait kabar  soal 4 pimpinan KPK yang dijadikan tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan belum mendengar kabar tentang penetapan tersangka oleh polisi terhadap empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Mensesneg Pratikno mengatakan Istana belum menerima dokumen terkait hal tersebut. Kabar empat pimpinan KPK jadi tersangka sebelumnya disampaikan oleh Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi.

“Ini kita belum menerima dokumen tersebut, tapi kami mendengar sas sus semacam itu, siang ini akan kita sampaikan kepada Presiden mengenai hal tersebut,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/2/2015).

Jika memang kabar itu benar, lanjut dia, Presiden akan menyiapkan langkah berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang terkait pimpinan komisi antirasuah tersebut.

“Ya tentu saja, kalau kita mengikuti yang pernah terjadi pada Presiden sebelumnya, ketika anggota KPK tinggal dua kan diperppu kan,” jelas dia.

Terkait dengan status Budi sebagai calon tunggal Kapolri yang sudah berumur 20 hari, Pratikno mengatakan tidak ada ketentuan Presiden harus melantiknya.

Dia menjelaskan waktu 20 hari merupakan ketentuan jika DPR tidak merespons usulan Presiden maka dianggap menyetujui, tetapi apa yang terjadi adalah sebaliknya.

“Jadi kita sudah lacak di peraturan perundangan tidak ada ketentuan semacam itu,” kata Pratikno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya