KPK vs Polri belum usai. Berikut tanggapan pihak Istana Kepresidenan terkait kabar soal 4 pimpinan KPK yang dijadikan tersangka.
Solopos.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan belum mendengar kabar tentang penetapan tersangka oleh polisi terhadap empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Mensesneg Pratikno mengatakan Istana belum menerima dokumen terkait hal tersebut. Kabar empat pimpinan KPK jadi tersangka sebelumnya disampaikan oleh Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi.
“Ini kita belum menerima dokumen tersebut, tapi kami mendengar sas sus semacam itu, siang ini akan kita sampaikan kepada Presiden mengenai hal tersebut,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/2/2015).
Jika memang kabar itu benar, lanjut dia, Presiden akan menyiapkan langkah berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang terkait pimpinan komisi antirasuah tersebut.
“Ya tentu saja, kalau kita mengikuti yang pernah terjadi pada Presiden sebelumnya, ketika anggota KPK tinggal dua kan diperppu kan,” jelas dia.
Terkait dengan status Budi sebagai calon tunggal Kapolri yang sudah berumur 20 hari, Pratikno mengatakan tidak ada ketentuan Presiden harus melantiknya.
Dia menjelaskan waktu 20 hari merupakan ketentuan jika DPR tidak merespons usulan Presiden maka dianggap menyetujui, tetapi apa yang terjadi adalah sebaliknya.
“Jadi kita sudah lacak di peraturan perundangan tidak ada ketentuan semacam itu,” kata Pratikno.