SOLOPOS.COM - Menpora Zainudin Amali (kedua kanan) bersama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kedua kiri) dan Ketua PSSI Mochamad Iriawan (kanan) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat kerja tersebut membahas permohonan pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Shayne ElianJay Pattynama. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU)

Solopos.com, JAKARTA — Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terkait dugaan tindak pidana suap senilai Rp7 miliar.

Ali Fikri mengatakan laporan tersebut sudah masuk ke dalam pengaduan masyarakat (dumas) KPK dan akan segera diverifikasi.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Yang pasti KPK segera lakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).

Sejalan dengan hal tersebut, tim pengaduan masyarakat disebut juga akan berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi maupun data terkait dengan laporan.

Sebelumnya, IPW mengadukan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atas dugaan dugaan tindak pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi pada April-Oktober 2022.

“Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, dengan inisial EOSH [Edward Omar Sharif Hiariej]. Saya harus mengedepankan tetap asas praduga tak bersalah, karena penting bahwa laporan ini kami masukkan dulu ke KPK,” ujarnya.

IPW menduga ada aliran dana senilai Rp7 miliar kepada Wamenkumham. Dana tersebut diduga diterima oleh dua orang yang diakui Edward sebagai asisten pribadinya.

Aliran dana itu, lanjut Sugeng, terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada pejabat negara.

Terdapat dua perincian peristiwa yang dilaporkan oleh Sugeng terkait dengan dugaan korupsi.

Pertama adalah permintaan konsultasi tentang hukum kepada Wamenkumhanm dan kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.

Sugeng mengaku memiliki empat bukti pengiriman dana, yang juga akan diberikan kepada lembaga antirasuah.

Tidak hanya pengiriman bukti, dia mengeklaim bahwa adanya bukti berbentuk percakapan antara dua orang asisten pribadi Wamenkumham.

“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening bernama YER dan YAM [aspri Wamenkumham] adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ucap Sugeng.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Akan Dalami Laporan IPW soal Dugaan Korupsi Wamenkumham”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya