SOLOPOS.COM - Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar napi koruptor ditempatkan di Lapas Nusakambangan, sementara Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin sepakat dengan wacana tersebut dan bisa dibicarakan lebih lanjut.

Alasan KPK menempatkan napi koruptor di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk memberikan efek jera yang lebih kuat.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, maka itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Ghufron menyebut bahwa lapas para narapidana kasus korupsi dinilai kurang memberikan efek jera sehingga lembaga antirasuah itu mempertimbangkan lokasi alternatif. Meski demikian hal itu masih sebatas kajian.

“Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Wacana penempatan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan tertuang dalam unggahan di akun Instagram resmi KPK @official.KPK.

Dalam unggahan tersebut KPK merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah terjadinya korupsi.

Wapres Ma’ruf Amin mengatakan poin penting dari usulan tersebut bergulir untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.

“Usul KPK intinya bahwa sistem pemasyarakatan kita itu tidak efektif untuk membuat koruptor jera, sehingga ada usul di Nusakambangan-kan,” ujarnya di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (12/5/2023).

Wapres juga menegaskan bahwa jika usulan tersebut menjadi satu-satunya cara membuat koruptor jera maka bisa didiskusikan dan dikaji lebih mendalam.

Namun, sambungnya, jika ada solusi lainnya, maka hal itu juga bisa dipertimbangkan dan dibicarakan lebih lanjut.

Pasalnya, isu sel mewah para koruptor yang mengemuka belakangan bisa menjadi bukti bahwa proses pemasyarakatan atau tindak lanjut dari vonis pengadilan yang tidak maksimal.

Penjara Nusakambangan adalah salah satu yang tertua di Indonesia. Semula terdapat sembilan Lapas di Nusakambangan (untuk narapidana dan tahanan politik), tetapi kini yang masih beroperasi hanya tinggal empat.

Meliputi, Lapas Batu (dibangun 1925), Lapas Besi (dibangun 1929), Lapas Kembang Kuning (tahun 1950), dan Lapas Permisan (tertua, dibangun 1908). Lima lainnya, yaitu Nirbaya, Karang Tengah, Limus Buntu, Karang Anyar, dan Gleger, telah ditutup.

 

Sumber: Antara, Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya