SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–KPK menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi penggunaan APBD Kotamadya Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2006-2008. Walikota Tomohon, Jefferson SM Rumajar ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah intensif melakukan penyelidikan, KPK menaikkan ke penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan APBD Tomohon tahun 2006-2008,” kata juru bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/7).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Terkait kasus ini, KPK menetapkan Walikota Tomohon Jefferson SM Rumajar sebagai tersangka. Jefferson dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Menurut Johan, modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan uang APBD untuk membiayai bantuan sosial, namun sebenarnya pengajuan tersebut fiktif. Tersangka juga menggunakan sebagian uang APBD untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersangka, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 19,8 miliar. Kasus ini sudah diusut KPK sejak 2009. Tersangka juga sudah pernah menjalani pemeriksaan di KPK.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya