SOLOPOS.COM - Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). (JIBI/Bisnis/ Dany Saputra) Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "KPK Tetapkan Sekretaris MA dan Komisaris Wika Beton (WTON) Tersangka!", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20230510/15/1654588/kpk-tetapkan-sekretaris-ma-dan-komisaris-wika-beton-wton-tersangka. Author: Dany Saputra Editor : Edi Suwiknyo Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini: Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.

Selain Hasbi, KPK turut menetapkan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023), mengutip Bisnis.com.

Ali mengatakan bahwa penetapan dua pihak tersebut sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari alat bukti dan keterangan para saksi maupun tersangka dalam perkara pengurusan perkara di MA.

Sebelum Hasbi dan Dadan, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus tersebut di antaranya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Keduanya juga sudah berstatus terdakwa lantaran tengah masuk ke tahap persidangan.

“Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk  tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujar Ali. 

Di sisi lain, Hasbi juga baru saja dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan dan saksi pada agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

Pengajuan cegah tersebut diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama enam bulan pertama.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Subkoordinat Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.  

Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama HASBI HASAN [Laki-laki]. Masa Berlaku Pencegahan: 09 Mei 2023 s.d. 09 Nov 2023,” demikian dikutip Bisnis.

Sementara itu, Dadan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Januari 2023.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Tetapkan Sekretaris MA dan Komisaris Wika Beton (WTON) Tersangka!”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya