SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–KPK kembali menetapkan mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemkes) sebagai tersangka korupsi penanganan wabah flu burung 2006. Kasus ini merupakan pengembangan kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kemkes.

“Selama melakukan penyelidikan KPK akhirnya menetapkan satu tersangka lagi yakni MAH,” kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/7).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Menurut informasi MAH adalah inisial Mulya A Hasjim, mantan Sekeretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Medik (Sesditjen Yanmedik) Kementerian Kesehatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.

KPK menjerat dia dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 undang-undang tindak
pidana korupsi. Johan menyampaikan dari perhitungan sementara penyidik perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp 52 miliar.

Atas penetapan tersangka tersebut, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di 3 tempat yakni di kantor Ditjen Yanmedik dan dua rekanan yakni kantor PT Kimia Farma Trading, dan PT Indofarma Global Medika.

“Kita menyita diantaranya beberapa dokumen dan 4 buah komputer,” tutupnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya