SOLOPOS.COM - SPFM/ Hendra Saputra

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono sebagai tersangka. Eddie diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi sebuah proyek di PLN pusat.

“Seingat saya sudah,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat ditanya apakah Eddie sudah ditetapkan sebagai tersangka,  Minggu (21/3).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Menurut Jasin, penjelasan detil tentang kasus ini akan disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (22/3). Sebab, ia baru saja kembali dari Paris, Prancis, untuk menghadiri sidang OECD on Bribery.

Terkait kasus PLN, KPK juga pernah mengusut kasus dugaan korupsi proyek customer management system di PLN Distribusi Jawa Timur. KPK sudah menetapkan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Hariadi Sardono, sebagai tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 80 miliar.

Sementara, untuk kasus di PLN Pusat, KPK pernah menggeledah kantor PLN pusat dan kantor rekanan PLN pusat, PT Netway Utama di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya