SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Irjen Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sebelumnya, mantan Kakorlantas Mabes Polri itu sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi simulator.

“Sejak pekan lalu KPK menetapkan DS sebagai tersangka kasus pencucian uang,” kata Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Senin (14/1/2013).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Perwira tinggi Polri dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU no 8 tahun 2010. Jenderal bintang dua itu juga dijerat dengan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002. 2 undang-undang itu mengatur tentang pencucian uang.

Johan mengatakan, penyidik KPK menduga ada aliran uang dari hasil korupsi Djoko, yang disamarkan dalam bentuk lain. Namun dia menutup mulut dalam bentuk apa, uang Djoko itu disamarkan.

“Yang jelas uang hasil dugaan korupsi itu disamarkan dalam bentuk lain,” kata Johan.

Selain kasus pencucian uang, Irjen Djoko juga dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dalam proyek simulator SIM yang diduga merugikan negara sampai Rp 102 milliar. Saat ini Djoko ditahan di rutan Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya