SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status Anggodo Widjojo dari penyelidikan ke penyidikan. KPK sudah memiliki bukti kuat yang bisa menyeret adik buron KPK Anggoro ke penjara.

Apakah artinya Anggodo sudah menjadi tersangka? “Ya benar,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditanya status Anggodo di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/1).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Johan pun memastikan bila kasus Anggodo sudah naik tingkat. “Kasusnya sudah naik ke penyidikan,” tutur Johan.

Anggodo sudah 3 kali diperiksa KPK. Dia dimintai keterangan terkait dugaan indikasi menghalang-halangi penuntasan kasus dan dugaan penyuapan kepada penegak hukum terkait kasus Anggoro Widjojo, kakak Anggodo yang hingga kini masih menjadi buron KPK.

Sedang Pengacara Anggodo, Bonaran saat ditanya tanggapannya bila menjadi tersangka, hanya menyerahkan sepenuhnya ke KPK. “Kita lihat saja nanti,” kata Bonaran.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya