SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/8/2013), menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Kedua tersangka itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS berinisial RI, dan Kepala PT. NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation berinisial HS.

Dalam siaran persnya, KPK menyebutkan penetapan tersangka dilakukan karena ditemukan dua alat bukti yang cukup, untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. RI selaku PPK dan HS selaku kepala cabang PT. NK diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Dalam dugaan kasus korupsi itu, diduga ada kerugian negara senilai Rp249 miliar.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Atas perbuatannya, RI dan HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya