SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus penyidikan pada kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Hari ini, penyidik direncanakan untuk memeriksa mantan anggota Dewan Yusuf Erwin Faishal.

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus SKRT,” kata Kabiro Humas KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (9/11).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Masaro Radiokom Putranefo A Prayugo dan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Setjen Dephut Wadjojo Siswanto sebagai tersangka. Status tersebut sudah disandang sejak bulan September 2009.

Dalam laporan yang disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, Putra diduga terlibat dalam korupsi proyek SKRT untuk bagian Anggaran 69. Hal ini terjadi pada Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan RI tahun 2006.

Selain itu, KPK juga berencana untuk memeriksa Emir Moeis dan Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Mereka berdua akan diperiksa terkait kasus korupsi pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya