SOLOPOS.COM - Zulkarnaen Djabar saat disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Februari lalu, untuk kasus penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kementerian Agama. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Zulkarnaen Djabar saat disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Februari lalu, untuk kasus penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kementerian Agama. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami penyidikan kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama, dengan memanggil terpidana kasus itu, Zulkarnaen Djabar.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Zulkarnaen diperiksa untuk tersangka Ahmad Jauhari. Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012.

Zulkarnaen sendiri, mengaku ini untuk kesekian kalinya dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut. “Hari ini diperiksa untuk saksi lagi,” ujar Zulkarnaen.

Pemeriksaan dilakukan karena Zulkarnaen mengetahui proses kegiatan pengadaan Alquran tersebut. Di dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan. Politisi dari Partai Golkar ini, terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran terkait pengadaan penggandaan Alquran dengan terpidana Zulkarnaen Djabbar dan anaknya, Dendy Prasetya. Keduanya masing-masing divonis hukuman penjara 12 dan delapan tahun meskipun putusan mereka belum punya kekuatan hukum tetap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya