SOLOPOS.COM - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng Firli Bahuri (kanan) dan Syahrul Yasin Limpo (kiri) saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut sebagai dukungan kepada kepolisian untuk terus mengungkap kasus terkait dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Solopos.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.  

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah telah menerima Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, usai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan.  

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Sudah diterima,” kata Johanis, Minggu (26/11/2023), dilansir Bisnis.com. Adapun seusai Keppres itu ditandatangani, Firli resmi diberhentikan sementara dari jabatan yang telah dipegangnya sejak 2019 lalu. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango resmi mulai menjalani tugas sebagai Ketua KPK sementara. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa secara pribadi akan mendukung penuh penunjukan koleganya itu sebagai Ketua Sementara KPK. 

“Dan saya rasa segenap insan KPK juga demikian akan mendukung dan berharap pada pak Nawawi untuk mengembalikan muruah dan dukungan masyarakat kepada KPK,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan.  

Menurut Ghfuron, Nawawi adalah sosok yang tepat karena merupakan yang paling senior di antara lima pimpinan. 

Dia menyebut Nawawi merupakan pimpinan yang diterima atau tidak mendapatkan resistensi dari insan KPK.  

“Dan bagi kami ini saatnya kami membuka diri untuk memperbaiki semua hal baik internal dan external, kami yakin pak Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi,” ucapnya. 

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Sebelum ditetapkan tersangka, Firli telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Terima Keppres Jokowi Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya