SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktek mafia hukum di lingkungannya. Laporan bisa dilakukan lewat SMS, email, fax, atau layanan online KPK.

Layanan telepon bisa melalui nomor 021- 25578389, fax 021-52892454, SMS 08558575575, email: Pengaduan@kpk.go.id atau melalui alamat kantor Direktorat pengaduan KPK PO Box 575, Jakarta 10120.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Atau yang tercepat bisa melalui layanan KPK online di www.kpk.go.id,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, lewat pesan singkat, Kamis (14/1).

Jasin kembali mengimbau agar masyarakat mau melaporkan dugaan markus ke KPK. Jangan sampai ada ketakutan karena setiap pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

“Masyarakat jangan takut melaporkan pada pimpinan KPK, bila ada orang yang membujuk atau memaksa dan memeras dengan dalih bisa mengurus untuk menghentikan perkara atau bisa menyelesaikan kasus atas nama KPK,” pintanya.

Selain itu, masyarakat juga bisa langsung berkoordinasi dengan dengan polisi setempat untuk langsung menangkap si pemeras tersebut.

Sebelumnya Ketua MK Mahfud MD mengaku mendapatkan laporan dari seseorang mengenai adanya dugaan praktik penyuapan dan pemerasan yang terjadi di lingkungan KPK.

Dalam data yang dia pegang, terdapat data berupa tanda bukti penyerahan, waktu dan tempat berlangsungnya transaksi itu. Termasuk kepada siapa saja uang tersebut diserahkan.

Mahfud telah menyerahkan penemuannya itu pada Satgas Mafia Pemberantasan Hukum.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya