SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan adanya pemberian fee oleh sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD). Tidak lama lagi, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap bank nasional.

“Itu (bank nasional) juga akan kita bicarakan. Kita akan periksa,” kata Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar saat dihubungi lewat telepon, Jumat (8/1).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Rencananya, KPK akan membicarakan lebih jauh tentang persoalan tersebut hari ini bersama Bank Indonesia dan BPKP. Bank Indonesia akan diwakili oleh Deputi Pengawasan BI Mulyaman dan salah seorang pejabat BPKP Suraji.

Selain membahas pemeriksaan terhadap bank nasional, KPK juga akan mengaudit lagi 27 bank daerah yang diduga memberi fee pada kepala daerah. “Kemarin kan baru 6. 27 bank lainnya kita minta bersama-sama untuk melanjutkan pemeriksaan,” lanjutnya.

Fokus utama pembahasan adalah upaya untuk mengembalikan uang yang sudah diterima oleh para kepala daerah. Jika tidak diberikan lagi, maka artinya telah terjadi pelanggaran undang-undang.

“Uang negara dalam bentuk apa pun harus dikembalikan ke negara,” tutupnya.

Sebelumnya KPK menemukan ada aliran dana dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke sejumlah kepala daerah dalam bentuk fee pribadi. Jumlahnya mencapai Rp 360 miliar.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya