SOLOPOS.COM - Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). (JIBI-Bisnis/Dany Saputra).

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat 28 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tercatat memiliki saham di perusahaan tertutup, satu di antaranya memiliki perusahaan yang berpotensi terlibat konflik kepentingan. 

Seorang pegawai Ditjen Bea Cukai itu yakni Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja.

Promosi Gerak Cepat BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar

KPK sebelumnya telah meminta klarifikasi dari Tahi Bonar terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya.

Hasilnya, KPK menemukan bahwa perusahaan yang dimilikinya tak berkaitan dengan tanggung jawab dan wewenangnya sebagai petugas bea cukai.

Akan tetapi, lembaga antirasuah tetap mengirimkan surat ke Kemenkeu terkait dengan Tahi Bonar lantaran khawatir ada potensi perdagangan pengaruh (trading in influence).

Sementara itu, 27 pegawai bea cukai lainnya tak dipanggil untuk mengklarifikasi LHKPN karena tak ada potensi keterkaitan antara bisnis dan tanggung jawab yang dijalankan sebagai penyelenggara negara. 

“Sebanyak 27 tidak dipanggil karena bisnis tidak ada potensi keterkaitan,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada Bisnis, Selasa (13/6/2023), seperti dilansir dari Bisnis.com.

Secara terpisah, dia juga mengatakan telah mengirimkan hasil klarifikasi LHKPN Tahi Bonar, sekaligus sejumlah pejabat pajak yang punya perusahaan konsultan pajak, kepada Itjen Kemenkeu.

Rekomendasinya yakni agar tidak ada lagi khususnya pegawai pajak dan bea cukai yang memiliki usaha di bidang yang sama dengan tanggung jawab mereka.

“Ke depan ini jangan ada lagi kerja sama begini-begini. Walaupun dia tidak terbukti [konflik kepenringan], tetap tidak sehat ini,” katanya, Mei 2023 lalu.

Seperti diketahui, saat ini KPK juga tengah melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Kasus Andhi naik ke penyelidikan dan penyidikan, usai LHKPN yang dilaporkan dinilai janggal atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

KPK pun mendorong masyarakat yang mengetahui dugaan mengenai perkara bea cukai untuk melaporkannya.

“Kalau pun misalnya masyarakat atau siapapun punya informasi yang berkaitan dengan perkara di bea cukai sebaiknya segera dilaporkan pada KPK,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Selasa (13/6/2023). 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Temukan 28 PNS Bea Cukai Punya Saham di Perusahaan Tertutup”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya