SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JAKARTA—Hampir mirip dengan temuan KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan adanya kejanggalan soal pengelolaan dana haji. KPK yang dilapori mengenai temuan ini, sedang melakukan kajian.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Untuk haji itu. Sedang saya akses dari PPATK seperti apa laporan persisnya,” ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada detikcom, Kamis (3/1/2013).

Kemarin, Ketua PPATK M Yusuf menyatakan pihaknya menduga adanya ketidaktransparanan dalam penggunaan Ongkos Naik Haji (ONH). “Saat ini kami sedang mengaudit biaya haji. Kami berpendapat ada yang tidak transparan,” kata Kepala PPATK, M Yusuf, di Kantor PPATK, Jalan H Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).

Yusuf mengatakan sejak 2004 hingga 2012 ada sekitar Rp 80 triliun uang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan bunga sebesar Rp 2,3 triliun pertahun. Namun dengan uang dana sebesar itu, fasilitas haji yang diberikan pemerintah kepada jamaah masih kurang memadai.

Menurutnya, seharusnya dengan biaya sebesar itu jamaah haji mendapat fasilitas yang lebih baik. Selama ini jamaah Indonesia mendapat penginapan yang jauh dari Masjidil Haram.

“Kami ingin ada standarisasi kenapa pilih bank X bukan Y untuk menyimpannya. Karena selisih satu persen saja, misalnya di bank X bunganya 7%, di bank Y 8%, 1% kalau dikalikan sekian puluh miliar bisa dibayangkan,” tuturnya.

Temuan PPATK ini mirip dengan temuan KPK sebelumnya. KPK bahkan sudah beberapa kali melayangkan surat dan memberi pernyataan secara terbuka kepada Kemenag, khususnya Ditjen haji untuk melakukan pembenahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya