SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika rekaman suara kasus dugaan kriminalisasi diambil untuk menjebak pihak tertentu. Penyadapan dilakukan murni untuk mengungkap kasus.

“Taping yang dimaksud adalah tentu dengan KPK berkaitan dengan sebuah kasus yang kita ungkap,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (29/10).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Johan belum bisa memastikan kasus apa yang dimaksud. Namun, Plt Ketua KPK Tumpak H Panggabean sebelumnya mengungkapkan, rekaman diambil saat penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Terkait transkrip rekaman yang beredar, Johan kembali menegaskan, pihaknya tidak membantah atau membenarkan hal tersebut. Ia juga tidak bisa memastikan apakah isi transkrip sama atau tidak sama.

“Bisa berbeda sama sekali, bisa lebih panjang atau lebih pendek,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar transkrip rekaman pembicaraan yang diduga mirip dengan pejabat penegak hukum di Kejagung dan Polri. Isi rekaman tersebut berkaitan dengan upaya merekayasa kasus 2 pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya