SOLOPOS.COM - Juru Bicara KPK Johan Budi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10/2013) malam, kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dan menahan lima orang pelaku dugaan korupsi dari wilayah Jakarta. “Kami membenarkan bahwa memang ada operasi tangkap tangan sekitar pukul 22.00 WIB,” aku Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu malam.

OTT itu, menurut Johan Budi, dilakukan terhadap 5 orang, dan dilakukan di dua lokasi, yakni di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Di Jakarta Selatan, OTT itu diketahui dilakukan di kawasan perumahan dinas Menteri, Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan. Saat ini, kelimanya sudah dibawa ke Gedung KPK.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Johan enggan menjelaskan nama-nama orang yang ditangkap tersebut. Namun, dia memastikan jika yang ditangkap ada pejabat penyelenggara negara. “Dua di antara 5 adalah penyelenggara negara. Saat ini inisial belum bisa dikonfirmasikan,” ujarnya.

Johan juga belum mau menjelaskan kasus apa yang disangkakan kepada ke-5 orang yang ditangkap penyidik KPK itu. Namun, ia mengindikasikan kasus terkait suap terkait penyelenggaran kegiatan negara. Dari penangkapan, katanya, juga disita uang, namun dirinya juga tidak menjelaskan jumlah nilai uang yang disita.

Dia menjelaskan, ke-5 orang yang ditangkap terdiri dari 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Penangkapan sendiri dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Diduga, salah 1 dari 5 orang yang ditangkap adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Sementara seorang lainnya adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar berinisial CN. Hingga saat ini, kebenaran nama dan inisial tersebut, belum dikonfirmasi oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya