Harian Jogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/8/2013) dini hari, menangkap pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit
Rudi ditangkap di rumahnya di Jalan Brawijaya VIII Jakarta Selatan. Diduga penangkapan dilakukan terkait suap. Namun belum ada informasi resmi dari KPK mengenai penangkapan ini.
Menurut informasi, Rudi diduga telah menerima suap sebanyak dua kali dari salah satu perusahaan migas. Suap pertama diterima pada Ramadan lalu sebanyak US$300.000, serta US$400.000 seusai Hari Raya Idulfitri kemarin.
Dari penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa satu tas berwarna hitam dan langsung membawanya ke Rutan KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.