SOLOPOS.COM - Pimpinan KPK dan petinggi Kejakgung beri keterangan pers soal penangkapan Kajari Praya, Nusa Tenggara Barat, Minggu (15/12/2013). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Solopos.com, JAKARTA — Lusita Ani Razak telah ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Kajari Praya, Lombok Tengah, setelah ditangkap KPK Minggu (15/12/2013). Hari ini, Lusita menjalani pemeriksaan pertama setelah resmi menjadi tahanan KPK.

Lusita tiba di Gedung KPK, Selasa (17/12/2013), sekitar pukul 10.35 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK, Lusita terus menutupi wajahnya dengan kerudung.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Perempuan yang berprofesi sebagai pengusaha itu terus bungkam meskipun terus diberondong pertanyaan sejumlah jurnalis. Lusita juga hanya diam saat ditanya soal hubungannya dengan politisi Hanura, Bambang W Soeharto.

Lusita adalah petinggi di perusahaan milik Bambang. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Pantai Aan yang bergerak di bidang wisata pantai. Bambang sendiri telah dicegah oleh KPK untuk enam bulan ke depan. Bambang dicegah karena diduga mengetahui kasus suap yang membelit Lusita.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (14/12). Dalam operasi itu tim KPK berhasil menangkap Kajari Praya, Subri dan Lusita di sebuah kamar hotel di kawasab pantai Senggigi.

Tim KPK juga mengamankan uang dalam pecahan dolar AS dan rupiah senilai sekitar Rp213 juta. Uang itu diduga adalah uang suap untuk pengurusan kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya