SOLOPOS.COM - Pimpinan KPK dan petinggi Kejakgung beri keterangan pers soal penangkapan Kajari Praya, Nusa Tenggara Barat, Minggu (15/12/2013). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Solopos.com, JAKARTA — Buntut tertangkapnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Subri, KPK mencegah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya bepergian ke luar negeri. Atas pencegahan ini, KPN Praya Sumedi mengaku kaget karena merasa tidak terlibat dalam kasus itu.

Sumedi menyatakan kalau dirinya telah bersusah payah membangun citra PN Praya untuk menjadi pengadilan yang bersih dan terpercaya. “Tetapi tercoreng oleh oknum Kepala Kejari Praya, seolah-olah sepertinya saya atau pihaknya terlibat. Padahal pihaknya tidak mengetahui hal tersebut,” kata Sumedi dalam pernyataan persnya yang dilansir website PN Praya, Rabu (18/12/2013).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Lebih jauh Sumedi yang dikenal berdisiplin tinggi tersebut berharap agar KPK dapat membongkar tuntas kasus tersebut. “Ini supaya jelas siapa yang terlibat dan yang tidak terlibat,” sambung Sumedi.

Setelah kasus ini mencuat, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Mataram Adriani Nurdin langsung melakukan sidak ke PN Praya didampingi hakim tinggi pengawas Fadol Tamam pada Selasa (17/12/2013).

Selain Sumedi, turut dicekal pula hakim Dewi Santini dan A.A. Putra Wiratjaya yang menangani perkara pidana dengan terdakwa Sugiharta alias Along terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Lusita Ani Razak sebagai pihak pelapor yang ditangani majelis hakim tersebut terhadap Kajari Praya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya