SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membeberkan identitas dua orang yang ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka adalah jaksa SUB dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, NTB, yang menerima suap, dan LAR sebagai pihak yang memberi suap.

“Yang ditangkap SUB dan LAR. SUB oknum dari Kejari Praya dan LAR, seseorang yang diduga memberikan suap,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/12/2013) pukul 15.50 WIB, seperti dikutip dari Detik.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Penyuapan itu terkait perkara tindak pidana umum yang berhubungan dengan pengurusan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah kabupaten di mana seseorang dinyatakan sebagai terdakwa.

“Tim meyakini menemukan bukti permulaan cukup berupa tindak pidana korupsi penerimaan suap dan hadiah dari LAR pihak beperkera kepada SUB selaku oknum di Kejari Praya,” imbuh Bambang.

Dalam jumpa pers tersebut, KPK juga menunjukkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp23 juta dan US$16.000. Selain itu, ada pula dua buah tas kecil yang disita dalam penangkapan itu. Sebuah tas terbuat dari kulit berisi lembaran pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan selembar uang dolar. Sedangkan satu tas lain berwarna coklat tua juga berisi lembaran uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya