SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG–Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (17/8/2012) menangkap seorang hakim ad hoc yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang karena diduga menerima suap.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Ifa Sudewi membenarkan penangkapan hakim bernama Kartini Marpaung oleh KPK.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Yang bersangkutan ditangkap dua petugas KPK seusai upacara peringatan kemerdekaan RI sekitar pukul 09.00 WIB,” katanya.

Petugas KPK menangkap hakim Pengadilan Tipikor usai upacara peringatan ulang tahun kemerdekaan ke-67 di Pengadilan Negeri Semarang di Jalan Siliwangi Nomor 512, Semarang.

KPK juga menangkap seorang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Surabaya bernama Heru Kisbandono yang diduga terlibat kasus penyuapan dalam penanganan salah satu kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor Semarang.

Saat ini penyidik KPK sedang memeriksa kedua hakim tersebut secara terpisah di lantai empat kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni mengatakan KPK sudah mengajukan izin penggunaan salah satu ruangan di gedung kejaksaan hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya